POLHUKAM.ID - Pembayaran utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) perusahaan milik Jusuf Hamka belum juga menemukan titik temu.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan hanya akan membayar utang tersebut sebesar Rp 78 miliar.
Jusuf Hamka mengatakan, nilai tersebut justru lebih kecil dibandingkan dengan kesepakatan pembayaran utang sebelumnya di tahun 2015 yaitu Rp 179 miliar yang mana utang pemerintah pada saat itu sebesar Rp 400 miliar.
Bos jalan tol ini bilang, utang yang akan dibayar pemerintah hanya Rp 78 miliar ini disebut janji belaka. Sebab dari kesepakatan di tahun 2015 itu nominal pembayaran utang sebesar Rp 179 miliar belum juga dibayarkan.
"Ini juga janji belaka kalau menurut saya, jadi dia mau ngomong angka berapa juga belum tentu dibayar cuma PHP doang enggak ada niatan," ujar Jusuf Hamka saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (16/12/2023).
"Enggak ada niatan menurut saya dengan dia minta turun lagi enggak ada niatan. Ya sudah kami akan menganggap sebagai deposito kami saja di negara. Toh dapat denda 2 persen, kalau 1 tahun 24 persen," imbuhnya.
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!