Kriteria ketiga buat para tenaga honorer untuk wajib menyerahkan surat keterangan bekerja, yang sudah ditandatangani oleh pihak unit kerja sebagai menjadi bukti yang sah.
Baca Juga : Talk Show di Radio, Kapolres Inhu Sampaikan Pemilu Damai Lewat Udara
Kriteria keempat bagi peserta seleksi CASN yang telah dibuka oleh BKN dengan akun SSCASN.
Kriteria kelima bagi lulusan tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Itulah kriteria-kriteria yang tertera dalam surat keputusan MenPANRB untuk dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan para honorer yang memenuhi s yarat segera mendapatkan pengangkatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya