Kriteria ketiga buat para tenaga honorer untuk wajib menyerahkan surat keterangan bekerja, yang sudah ditandatangani oleh pihak unit kerja sebagai menjadi bukti yang sah.
Baca Juga : Talk Show di Radio, Kapolres Inhu Sampaikan Pemilu Damai Lewat Udara
Kriteria keempat bagi peserta seleksi CASN yang telah dibuka oleh BKN dengan akun SSCASN.
Kriteria kelima bagi lulusan tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Itulah kriteria-kriteria yang tertera dalam surat keputusan MenPANRB untuk dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Semoga informasi di atas bermanfaat dan para honorer yang memenuhi s yarat segera mendapatkan pengangkatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!