Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Oleh sebab itu, perkara yang menimpa penjaga kambing tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Hasil ekspose (gelar perkara) semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Didik.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Baca Juga: Wujudkan Cinta Tanah Air dengan Prestasi Olahraga
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan penetapan status tersangka terhadap seorang pria penjaga kambing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!