Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah adalah penerbitan regulasi dan panduan pembangunan rumah tahan gempa, integrasi pengurangan risiko dengan sistem perencanaan spasial, serta penguatan data.
"Kita telah menerbitkan berbagai bauran regulasi dan panduan teknis untuk penanggulangan risiko bencana," kata Febrio dalam siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (30/5/2022).
Febrio menjelaskan Indonesia memiliki skema Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) untuk memitigasi risiko bencana. Strategi tersebut menjadi contoh dalam pertemuan ketujuh forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang diselenggarakan di Bali pada 23-28 Mei 2022.
"Strategi DRFI berisi campuran instrumen yang memungkinkan Pemerintah untuk meminimalkan risiko bencana, seperti mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, Febrio mengungkapan Pemerintah mengubah pendekatan pembiayaan risiko bencana dari reaktif menjadi lebih proaktif melalui strategi DRFI tersebut.
"Artinya, Pemerintah berusaha untuk mengurangi ketergantungan pada APBN dan lebih banyak pada instrumen pembiayaan lainnya. Ini juga berarti bahwa Pemerintah berkomitmen untuk berinvestasi lebih banyak dalam kegiatan prabencana," ujar Febrio.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur