Beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah adalah penerbitan regulasi dan panduan pembangunan rumah tahan gempa, integrasi pengurangan risiko dengan sistem perencanaan spasial, serta penguatan data.
"Kita telah menerbitkan berbagai bauran regulasi dan panduan teknis untuk penanggulangan risiko bencana," kata Febrio dalam siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (30/5/2022).
Febrio menjelaskan Indonesia memiliki skema Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) untuk memitigasi risiko bencana. Strategi tersebut menjadi contoh dalam pertemuan ketujuh forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) yang diselenggarakan di Bali pada 23-28 Mei 2022.
"Strategi DRFI berisi campuran instrumen yang memungkinkan Pemerintah untuk meminimalkan risiko bencana, seperti mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, Febrio mengungkapan Pemerintah mengubah pendekatan pembiayaan risiko bencana dari reaktif menjadi lebih proaktif melalui strategi DRFI tersebut.
"Artinya, Pemerintah berusaha untuk mengurangi ketergantungan pada APBN dan lebih banyak pada instrumen pembiayaan lainnya. Ini juga berarti bahwa Pemerintah berkomitmen untuk berinvestasi lebih banyak dalam kegiatan prabencana," ujar Febrio.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!