Sehingga perbuatan terdakwa Rachmat, SE Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan yang kedua dan akan digelar pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Diketahui, bahwa terdakwa sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri Kota Kupang dan saat ini telah menjadi tahan Jaksa.
Selain itu, terdakwa lain pegawai Bank NTT, Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE telah menjalani persidangan dan sudah dilakukan penuntutan oleh JPU. (*)
Penulis:Cham
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritanusra.com
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!