“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dana man. Cukup menunjukkan KTP dan KK, tutur Tutuka.
Tidak hanya mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia pun menjelaskan bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Tutuka menyebut pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!
SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?
Sopir Taksi Online Syok! Video Aksi Mesum Penumpang di Kursi Belakang Saat Perjalanan Viral