Besok Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini yang Disiapkan Pemerintah sebagai Gantinya

- Senin, 30 Mei 2022 | 20:40 WIB
Besok Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini yang Disiapkan Pemerintah sebagai Gantinya

Dia mengatakan, subsidi minyak goreng akan digantikan dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca Juga: Luhut Urus Migor, Waketum Garuda Pasang Badan Membela: Yang Protes itu karena Pernah Gagal!

"Bukan penyediaan minyak goreng terjangkau di masyarakat dihentikan, melainkan dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO," kata Putu saat melangsungkan konferensi pers di Gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, program minyak goreng curah sebelumnya dan saat ini tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.500/kg. Dalam hal ini, selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Namun, sistem saat ini langsung ke perusahaan-perusahaan tanpa melalui BPDPKS.

"Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan BPDPKS pada 24 Mei 2022 lalu," jelasnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler