Dia mengatakan, subsidi minyak goreng akan digantikan dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Bukan penyediaan minyak goreng terjangkau di masyarakat dihentikan, melainkan dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO," kata Putu saat melangsungkan konferensi pers di Gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, program minyak goreng curah sebelumnya dan saat ini tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.500/kg. Dalam hal ini, selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Namun, sistem saat ini langsung ke perusahaan-perusahaan tanpa melalui BPDPKS.
"Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan BPDPKS pada 24 Mei 2022 lalu," jelasnya.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!