Dia mengatakan, subsidi minyak goreng akan digantikan dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Bukan penyediaan minyak goreng terjangkau di masyarakat dihentikan, melainkan dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO," kata Putu saat melangsungkan konferensi pers di Gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, program minyak goreng curah sebelumnya dan saat ini tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.500/kg. Dalam hal ini, selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Namun, sistem saat ini langsung ke perusahaan-perusahaan tanpa melalui BPDPKS.
"Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan BPDPKS pada 24 Mei 2022 lalu," jelasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran