Dia mengatakan, subsidi minyak goreng akan digantikan dengan mekanisme domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Bukan penyediaan minyak goreng terjangkau di masyarakat dihentikan, melainkan dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO," kata Putu saat melangsungkan konferensi pers di Gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).
Menurutnya, program minyak goreng curah sebelumnya dan saat ini tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.500/kg. Dalam hal ini, selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Namun, sistem saat ini langsung ke perusahaan-perusahaan tanpa melalui BPDPKS.
"Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 26 Tahun 2022 tentang Terminasi Penghentian Program Penyediaan Minyak Goreng Curah dalam Rangka Pembiayaan BPDPKS pada 24 Mei 2022 lalu," jelasnya.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur