Baca Juga: Tiga Minggu Keliling Pulau Jawa, SBY Nilai Dukungan Prabowo-Gibran Menguat
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, juga telah mengonfirmasi penerimaan surat serupa dari PPATK.
Bagja menyatakan bahwa surat tersebut bersifat rahasia.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.
Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja dalam konferensi pers pada Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Dunia One Piece: Teka-Teki Sichibukai yang Dikalahkan Ace yang Digantikan Kuma
Kedua lembaga, KPK dan Bawaslu, kini tengah berkoordinasi untuk menginvestigasi dan mengungkap potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai