Baca Juga: Tiga Minggu Keliling Pulau Jawa, SBY Nilai Dukungan Prabowo-Gibran Menguat
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, juga telah mengonfirmasi penerimaan surat serupa dari PPATK.
Bagja menyatakan bahwa surat tersebut bersifat rahasia.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.
Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja dalam konferensi pers pada Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Dunia One Piece: Teka-Teki Sichibukai yang Dikalahkan Ace yang Digantikan Kuma
Kedua lembaga, KPK dan Bawaslu, kini tengah berkoordinasi untuk menginvestigasi dan mengungkap potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali