Baca Juga: Kepadatan Masih Terjadi di Sejumlah Titik Wisata di Jabar
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang. Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya.
Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga. “Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.
Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan. “Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo-Gibran Masuk Putaran 2 Pilpres 2024
Isu barang bawaan pribadi penumpang bus mengemuka, setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.
Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra