Baca Juga: RECOMMENDED! 5 Tempat Wisata di Kota Salatiga yang Bikin Ketagihan, View Alam Bikin Hati Nyes Adem
"Karena Pj Pj ini kan juga sejatinya adalah ASN, dan sikap serta netralitas sebagai ASN itu telah diatur di dalam Undang-Undang. Jadi tentu ini akan menjadi fokus kita juga untuk mengawasi," lanjutnya.
Ajat menuturkan, pihaknya telah mengimbau dan memberikan peringatan agar para Pj kepala daerah dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Ajat mengungkapkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran netralitas, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan.
"Kami sudah lakukan pengimbauan agar para Pj dapat bersikap netral, dan ini juga berlaku bukan hanya untuk Pj Kepala Daerah," tuturnya.
"Tapi (hal yang sama) juga para ASN, kadis (kepala dinas), camat, lurah, dan lain sebagainya," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!