Dalam talkshow yang sama, Ruhut lagi-lagi berkelit dan justru meminta kepolisian menindak pembuat meme. Dia mengaku hanya meneruskan meme tersebut dari seorang follower-nya di media sosial.
"Petrodes kau sudah benar, karena itu (membuat) tersinggung kan. Tolong ditelusuri siapa yang bikin (meme Anies) itu. Kepolisian, Mabes Polri. Saya kan hanya dapat (meme) aja, masuk ke tempat saya," kilah politikus asal Medan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Petrodes terkait kasus tuduhan rasialisme yang dilakukan Ruhut. Walau begitu, kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut mengenai isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 tersebut.
Ruhut dilaporkan dengan pasal UU ITE. Pasal itu adalah pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?