Lebih lanjut, Didik menyampaikan jika pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. Tim Koordinasi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK nomor 24 Tahun 2021.
"Tim ini beranggotakan 25 K/L yang memiliki program/kegiatan bersinggungan dengan Masyarakat Kepercayaan dan Masyarakat Adat," ucapnya.
Dia menyatakan, dengan adanya Tim Koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pemberian layanan advokasi kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat berjalan lancar.
Kemeko PMK menyebut, Tim Koordinasi juga menerima aduan dari masyarakat adat dan penghayat kepercayaan terkait masalah yang dihadapi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk menerima bantuan advokasi hukum.
Selain itu, Tim Koordinasi juga telah melaksanakan koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
Kemudian, juga menyusun pedoman umum layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur