Lebih lanjut, Didik menyampaikan jika pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. Tim Koordinasi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK nomor 24 Tahun 2021.
"Tim ini beranggotakan 25 K/L yang memiliki program/kegiatan bersinggungan dengan Masyarakat Kepercayaan dan Masyarakat Adat," ucapnya.
Dia menyatakan, dengan adanya Tim Koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pemberian layanan advokasi kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat berjalan lancar.
Kemeko PMK menyebut, Tim Koordinasi juga menerima aduan dari masyarakat adat dan penghayat kepercayaan terkait masalah yang dihadapi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk menerima bantuan advokasi hukum.
Selain itu, Tim Koordinasi juga telah melaksanakan koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
Kemudian, juga menyusun pedoman umum layanan advokasi bagi penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait penghayat kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Viral! Rp750 Ribu Cuma Numpang Parkir Saat Banjir, Mobil Tetap Terendam, Netizen Murka!
Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Mediasi Gagal, Kini Saling Lapor Polisi!
SnapTik Aman atau Berbahaya? Ini 6 Rahasia Download TikTok Tanpa Watermark yang Wajib Kamu Tahu!
5 Syarat Rahasia SP3 Eggi Sudjana Terbit: Restorative Justice Jadi Jalan Keluar?