Keberagaman ini merupakan suatu anugerah yang patut disyukuri dan dijaga. Hal ini juga seharusnya membuat bangsa Indonesia lebih menghargai perbedaan dan tidak saling mendiskriminasi satu sama lain.
Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak bagi masyarakat adat serta penghayat kepercayaan. Mereka masih kerap terpinggirkan dalam berbagai aspek kehidupan, serta tidak mendapatkan hak konstitusional yang harusnya bisa terpenuhi seperti masyarakat umum.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Didik Suhardi mengatakan bahwa masyarakat adat dan penghayat kepercayaan memiliki hak-hak yang sama dengan masyarakat umum.
Didik menjelaskan, masyarakat adat dan penghayat kepercayaan juga harus terpenuhi Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, Akses Pekerjaan, Sasana Sarasehan, Pemakaman, Ekspresi Budaya, Tempat Sakral, serta Mendapatkan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Adat.
"Namun, banyak kebijakan atau peraturan perundangan antar K/L justru dirasakan berlawanan dengan hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Sinergi Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (30/5/2022).
Dalam hal ini, Didik menjelaskan, permasalahan penghayat kepercayaan masyarakat adat masih ditangani dalam regulasi secara parsial tanpa ada sinergi pada masing-masing K/L dan unsur terkait.
"Perlu adanya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi, Pengusaha, Media, dan Komunitas/NGO/CSO dalam memenuhi dan mengawal hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan," ujarnya.
Artikel Terkait
Viral! Rp750 Ribu Cuma Numpang Parkir Saat Banjir, Mobil Tetap Terendam, Netizen Murka!
Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Mediasi Gagal, Kini Saling Lapor Polisi!
SnapTik Aman atau Berbahaya? Ini 6 Rahasia Download TikTok Tanpa Watermark yang Wajib Kamu Tahu!
5 Syarat Rahasia SP3 Eggi Sudjana Terbit: Restorative Justice Jadi Jalan Keluar?