polhukam.id - Program Kartu Prakerja kembali menegaskan aturan pendaftaran dengan membatasi penerimaan hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) dikutip dari laman prakerja.go.id (4/1/2024).
Penerima Kartu Prakerja tetap terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk di antaranya yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali