Ini yang Boleh Daftar Kartu Prakerja Tahun 2024: Satu KK Hanya Boleh 2 NIK

- Kamis, 04 Januari 2024 | 20:01 WIB
Ini yang Boleh Daftar Kartu Prakerja Tahun 2024: Satu KK Hanya Boleh 2 NIK

 

 

 

 

polhukam.id - Program Kartu Prakerja kembali menegaskan aturan pendaftaran dengan membatasi penerimaan hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) dikutip dari laman prakerja.go.id (4/1/2024).

 

Penerima Kartu Prakerja tetap terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk di antaranya yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Halaman:

Komentar

Terpopuler