polhukam.id - Program Kartu Prakerja kembali menegaskan aturan pendaftaran dengan membatasi penerimaan hanya maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) dikutip dari laman prakerja.go.id (4/1/2024).
Penerima Kartu Prakerja tetap terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal, termasuk di antaranya yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!