Menurut Gatot, kondisi MK saat ini sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat lewat judicial review (JR) untuk penghapusan PT.
“Itu kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekaran, tau sendiri kan situasinya?” kata Gatot kepada wartawan seusai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Akan tetapi, mantan Panglima TNI itu tidak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilainya sulit untuk dipercayai lagi.
“Ya anda tau sendiri lah,” selorohnya.
Gatot menambahkan, JR yang dilayangkan ke Mahakamah Konstitusi (MK) seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK seperti menganulir sendiri keputuasnnya itu.
Artikel Terkait
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!