Menurut Gatot, kondisi MK saat ini sudah tidak memungkinkan akan mengakomodir aspirasi rakyat lewat judicial review (JR) untuk penghapusan PT.
“Itu kan sudah basi lah. Mau apapun juga MK kan sekaran, tau sendiri kan situasinya?” kata Gatot kepada wartawan seusai menggelar pertemuan bersama Pimpinan MPR RI di Ruang Delegasi, Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Akan tetapi, mantan Panglima TNI itu tidak menjelaskan maksud dari ucapannya soal kondisi MK yang dinilainya sulit untuk dipercayai lagi.
“Ya anda tau sendiri lah,” selorohnya.
Gatot menambahkan, JR yang dilayangkan ke Mahakamah Konstitusi (MK) seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK seperti menganulir sendiri keputuasnnya itu.
Artikel Terkait
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!
6 Kejanggalan Mencolok Ijazah Rismon Sianipar: Dari Tesis Hilang hingga Nama Rektor yang Salah!
Roy Suryo Minta SP3, Dibilang Kurungan di Depan Mata: Akhir Kisah Ijazah Jokowi?
Badan Anggaran DPR: Benarkah Lembaga Ini Hanya Membebani APBN?