BICARA BERITA - Warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku izin tinggal-nya sudah habis yang masih berada di Bali, Indonesia kurang dari 60 hari akan dikenakan denda Rp1juta per hari.
“Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Romi Yudianto di Denpasar, Kamis (4/1).
Dia menjelaskan biaya beban Rp1 juta per hari itu berlaku apabila WNA telah berakhir masa berlaku izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban itu maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!