Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum, Suparji Ahmad. Menurutnya, kontroversi soal ramalan yang dibuat oleh perempuan bernama asli Rara Wulandari seharusnya bisa dilaporkan ke pihak berwenang. Kata Suparji, apabila Rara Wulandari tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rara bisa dibawa ke kantor polisi.
"Jika yang disampaikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, bisa menyeret peramal itu ke ranah hukum," ujar Suparji Ahmad, melansir Suara.com, Rabu (1/6/2022).
Menurut Suparji, tindakan Rara Wulandari telah meresahkan masyarakat karena ia menyebar informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat umum. "Hal ini dapat meresahkan di masyarakat dan menimbulkan keonaran, informasinya sesat menyesatkan," kata Suparji Ahmad.
Dosen di Universitas Al-Azhar ini juga meminta pihak berwenang segera memproses kasus ramalan yang dibuat oleh Rara Wulandari. "Polisi harus segera menghentikan penyebaran berita tersebut, harus melakukan tindakan karena meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras