Vonis terhadap kesepuluh tahanan Polresta Banyumas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 6 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang oleh majelis hakim PN Purwokerto yang diketuai Rudy Ruswoyo SH MH dengan anggota Veronica Sekar Widuri SH dan Kopsah SH MH.
Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Agus Fikri SH.
Dalam kasus meninggalnya Oki, sebelumnya PN Purwokerto telah menjatuhkan hukuman kepada empat anggota polisi dari Polresta Banyumas.
Satu orang anggota Polsek Baturraden Aditya Anjar Nugroho (33) telah dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun pada sidang pada Senin 11 Desember 2023 lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur