polhukam.id, DEN HAAG, BELANDA -- Afrika Selatan menekan Mahkamah Internasional untuk menuntut gencatan senjata total di Gaza dan menyatakan Israel bersalah atas genosida dalam pembukaan sidang dua hari yang kontroversial dan bersejarah di Den Haag.
“Tidak ada serangan, betapapun seriusnya, yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap konvensi [genosida] baik dari segi hukum atau moralitas,” kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan Roland Lamola mengatakan kepada pengadilan, sambil berargumentasi bahwa Israel berencana untuk melenyapkan semua warga Palestina di Gaza yang dikuasai Hamas.
Lamola mengatakan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober tidak membenarkan kampanye militer Israel di Gaza, dan menyatakan bahwa “tidak ada serangan, betapapun seriusnya, yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap konvensi [genosida] baik dari segi hukum atau moralitas.”
Menteri Kehakiman tiba di Belanda untuk presentasi keluhan Afrika Selatan pada Kamis pagi bahwa Israel melanggar Konvensi Pencegahan Genosida 1948.
Israel dan Afrika Selatan sama-sama menandatangani konvensi tersebut, yang berarti bahwa pada prinsipnya, Israel menerima wewenang pengadilan.
Dalam pidatonya di pengadilan, pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menuduh bahwa ''Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan menambahkan bahwa “para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka.”
Baca Juga: Paus Fransiskus Sampaikan Pesan Perdamaian di Tengah Konflik Israel-Hamas
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras