Ghufron menambahkan ia memastikan bahwa informasi itu bakal didalami.
Apalagi, jika sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS perusahaan itu melakukan suap berarti KPK bisa bergerak.
Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," terangnya.
"Nanti kami akan dalami lebih dulu (informasinya, red)," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi