Ghufron menambahkan ia memastikan bahwa informasi itu bakal didalami.
Apalagi, jika sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS perusahaan itu melakukan suap berarti KPK bisa bergerak.
Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," terangnya.
"Nanti kami akan dalami lebih dulu (informasinya, red)," pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana & Damai Dibongkar: Bukti Nyata Hukum Dikendalikan Politik Solo?
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun, Hasilnya? Ronda Malam Pakai Drone!
Misteri Hilangnya Pesawat ATR 400 di Maros: Inilah Identitas 11 Orang di Dalamnya
Anggota Brimob Aceh Dipecat, Ternyata Kabur dan Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia!