polhukam.id - Ampun! Berikut adalah daftar 7 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Yuk cek apa saja.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih. Namun, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia tercover BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2024, ada 7 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini disatukan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
- Penyakit atau cedera akibat bencana alam.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana.
- Penyakit atau cedera akibat perilaku diri sendiri.
- Penyakit atau cedera akibat pengobatan atau tindakan medis.
- Penyakit atau cedera yang sudah ditanggung oleh program lain.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur