Hal ini karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
Hal ini karena kecelakaan lalu lintas sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
Penyakit atau cedera akibat bencana alam
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat bencana alam.
Hal ini karena bencana alam merupakan peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat diprediksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur