Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, pemekaran Kabupaten Bogor sudah diusulkan sejak 23 tahun lalu.
Usulan tersebut didasari kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara merata dan efektif.
Dikutip polhukam.id dari portal resmi Kabupaten Bogor, pemekaran akan meliputi 21 kecamatan dari total 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Rinciannya, Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Bogor Barat akan meliputi 14 kecamatan dan 166 desa.
Keempat belas kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Dramaga, Nanggung, Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Rumpin, Tenjo, Jasinga, Parung Panjang, Suka Jaya, dan Cigudeg.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras