polhukam.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin langsung oleh Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel berhasil mengamankan Tersangka AT.
Penangkapan Tersangka AT dilakukan di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu (17/1/24) sekira pukul 15.30 WIB.
AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 - 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?