Baca Juga: Gus Ali Gondrong Ajak Warga Trenggalek Sholawat Kebangsaan
Dilanjutkan, peran perempuan yang diakomodir dalam regulasi dimana dalam kontestasi pemilu dialokasikan minimal kuota perempuan sebesar 30 persen sesuai dengan dengan aturan Undang-Undang.
“IKWI menginiasasi seminar ini untuk membangkitan semangat perempuan dan juga partisipasi perempuan dalam Pemilu. Serta komitmen untuk mendorong tercapainya kuota perempuan 30 persen.
Aturan itu tercantum di dalam UUD 1945, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 tahun 2008 jo UU Tahun 2001 tentang Partai Politik. Meskipun dalam pemilihan sekarang kemungkinan kita belum bisa mencapai target tersebut,” kata Andi Dasmawati.
Baca Juga: Obituari Rosihan Nurdin; Lembah Manah Hance
“IKWI harus aktif memenuhi kuota perempuan antara lain dengan mendorong tumbuhnya kesadaran diantara anggota maupun dalam mengajak masyarakat untuk menyuarakan kepentingan perempuan,” sambungnya.
Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indra Gunawan yang hadir mewakili Menteri PPPA Bintang Puspayoga, menyambut baik seminar yang diadakan oleh IKWI. Terlebih lagi mengambil tema Peranan Perempuan Dalam Pemilu di tengah pesta demokrasi yang sedang berjalan di Tanah Air ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?