polhukam.id - Truk over dimension and over load (ODOL) Dinas Perhubungan atau Dishub Banten mewacanakan untuk memberlakukan jam operasional kendaraan bermuatan besar.
Akan tetapi, upaya untuk memberantas truk ODOL tersebut masih perlu dilakukan diskusi mendalam bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam menindak truk ODOL pihaknya tidak dapat bekerja secara sendiri.
Pasalnya, peraturan terkait aturan lalu lintas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Sehingga, diperlukan kerja sama dalam rangka menindak para truk ODOL yang masih melintas bahkan parkir di sejumlah ruas jalan.
"Untuk hal itu, kita telah berdiskusi dengan para Jawara serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan jam operasional," ujarnya kepada polhukam.id, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: Tak Ada Diskotek, Kenaikan Tarif PBJT dari Sektor Hiburan Tertentu Tak Berdampak di Kota Cilegon
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!