www.polhukam.id – Proses penyidikan dugaan tidak pidana korupsi tata niaga timah masih terus didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Calon tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugiaan negara mencapai triliunan itu hanya menunggu waktu saja.
Dari proses penyidikan dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memberi gambaran bahwa salah satunya perizinan sebagai pintu masuk dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan virtualnya, Rabu (17/1/2024) mengatakan, kasus tdak pidana korupsi tata niaga timah diduga terkait dengan aktivitas penambangan timah terjadi secara ilegal atau melawan hukum.
Penambangan timah illegal yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung sejak lama sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara, termasuk yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan, mencapai puluhan triliun rupiah. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah mengaudit dan mengaudit kerusakan lingkungan yang terjadi beserta dampaknya.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi IUP PT Timah : Jejak PT RBT di Pulau Bangka Hingga Ikut Diperiksa Kejagung
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan