Indonesia Diminta Pendapat Dalam Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, Ini Tanggapan Menlu Retno Marsudi?

- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:31 WIB
Indonesia Diminta Pendapat Dalam Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, Ini Tanggapan Menlu Retno Marsudi?

JemberNetwork.Com- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) terkait penduduk Israel atas Palestina.

Hal ini dilakukannya setelah diminta tanggapan oleh mahkamah internasional (International Court Of Justice/ICJ).

Dikutip JemberNetwork.com dari halaman website kemlu.go.id pada 16 Januari 2024 menyampaikan bahwa untuk mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari pakar hukum internasional.

Baca Juga: Fakta Unik Asal Usul Semangka yang Menjadi Simbol Solidaritas Palestina

Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk "Advisory Opinion di mahkamah internasional: upaya mendukung kemerdekaan Palestina melalui penegakan hukum Internasional," di kantor Menlu Jakarta.

Dalam sambutannya, Menlu menyampaikan pandangan dan masukan para ahli untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukan kepada dunia pelanggaran hukum Internasional yang dilakukan Israel.

"Indonesia mendukung upaya majelis umum PBB mendapatkan advisory opinion dari mahkamah Internasional. Hukum Internasional harus ditegakan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Penduduk Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," kata Menlu Retno Marsudi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler