Sebagaimana diketahui, pada 17 Januari 2024 Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (AO) dari mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah penduduk Palestina, termasuk Yerussalem Timur.
Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kapada ICJ.
Masukan Indonesia terdiri dari 2 hal, yaitu: pertama, masukan tertulis (written statement) sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
Banyak kebijakan Israel seperti pemukiman ditepi Barat, aneksasi wilayah Palestina, serta mengubah status kota Yerussalem. Tidak sah menurut hukum Internasional. Tindakan seperti itu perlu dihentikan dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat Internasional, PBB tidak boleh mekakui legalitas tindakan Israel.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!