Indonesia Diminta Pendapat Dalam Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, Ini Tanggapan Menlu Retno Marsudi?

- Kamis, 18 Januari 2024 | 12:31 WIB
Indonesia Diminta Pendapat Dalam Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, Ini Tanggapan Menlu Retno Marsudi?

Baca Juga: Aksi Damai Forum Ukhuwah Islamiah Peringati 100 Hari Genosida Israel di Palestina, Bendera Palestina Berkibar di Titik Nol KM Yogyakarta

Sebagaimana diketahui, pada 17 Januari 2024 Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (AO) dari mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah penduduk Palestina, termasuk Yerussalem Timur.

Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kapada ICJ.

Masukan Indonesia terdiri dari 2 hal, yaitu: pertama, masukan tertulis (written statement) sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.

Baca Juga: Siapakah Houthi? Simak Sejarah Kelompok Pemberontak Yaman yang Ikut Berperang Melawan Amerika Serikat untuk Membela Palestina

Banyak kebijakan Israel seperti pemukiman ditepi Barat, aneksasi wilayah Palestina, serta mengubah status kota Yerussalem. Tidak sah menurut hukum Internasional. Tindakan seperti itu perlu dihentikan dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat Internasional, PBB tidak boleh mekakui legalitas tindakan Israel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler