YOGYAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang,
melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut. Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos.
Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.
Baca Juga: Harimau Malaya Kalah Dramatis Kontra Bahrain, Netizen: FAM Nak Naturalisasi Player Lagi Ke?
Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.
Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?