Dia merujuk pada kearifan lokal bangsa Indonesia di masa lalu yang telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa amanat undang-undang menyatakan bahwa pemanfaatan SDA Tanah Air seharusnya bertujuan untuk kemakmuran masyarakat.
"Bahkan konstitusi kita mengatakan SDA harus dikelola dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Kritik Mahfud MD ini mencerminkan keprihatinan terhadap kebijakan pangan dan pertanian di Indonesia, serta menekankan pentingnya keselarasan antara jumlah petani, lahan pertanian, dan program subsidi pupuk untuk mencapai kedaulatan pangan yang diinginkan.
Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras