Dia merujuk pada kearifan lokal bangsa Indonesia di masa lalu yang telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa amanat undang-undang menyatakan bahwa pemanfaatan SDA Tanah Air seharusnya bertujuan untuk kemakmuran masyarakat.
"Bahkan konstitusi kita mengatakan SDA harus dikelola dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tambahnya.
Kritik Mahfud MD ini mencerminkan keprihatinan terhadap kebijakan pangan dan pertanian di Indonesia, serta menekankan pentingnya keselarasan antara jumlah petani, lahan pertanian, dan program subsidi pupuk untuk mencapai kedaulatan pangan yang diinginkan.
Dapatkan semua informasi terbaru unews di Google News!
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!