POLHUKAM.ID - Belakangan ini ramai menanggapi soal kritikan keras mantan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terhadap wacana Prabowo bentuk 40 kementerian.
Salah satu yang merespons kritikan mantan Gubernur Jawa Tengah itu, yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Ia menuturkan bahwa penambahan pos kementerian tidak melanggar peraturan undang-undang. Sebab, bisa diubah melalui legislative review atau proses legislasi, maupun lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman "Saya belum tahu apakah akan ada kementerian untuk kabinet Pak Prabowo, tetapi kalau toh ada usulan untuk penambahan kementerian, tentu di undang-undangnya bisa disesuaikan dengan ketentuan konstitusi," ujarnya "Tinggal nanti kita lihat situasi seperti apa, kalau diubah bisa lewat legislative review lewat perubahan atau bisa judicial review," sambung Habiburokhman, Rabu (8/5/2024).
Lanjutnya menjelaskan, jadi tidaknya menambah kementerian tergantung kebijakan presiden terpilih. "Yang paham dan tahu betul kepentingan berubah atau tidaknya adalah presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, Eks Capres nomor urut 3, Ganjar dengan lantang mengkritik wacana 40 kementerian presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ia ingatkan, soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Setahu saya.
Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar, Selasa (7/5/2024).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara