JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, seorang presiden juga diperbolehkan untuk memihak pada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, RabU 24 Januari 2024 sebagaimana dikutip dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Tentukan Masa Depan Bangsa, Anies Ajak Pemuda Purwokerto Jangan Absen tak Hadir Jadi Pemilih
Namun, Jokowi menekankan bahwa selama melakukan kampanye, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak mengganggu tugas-tugas utama seorang kepala negara.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur