"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tambahnya, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh seorang presiden tidak diperbolehkan.
Presiden juga menyoroti bahwa seorang presiden bukan hanya pejabat publik tetapi juga pejabat politik. Dalam konteks ini, Jokowi menilai bahwa keberpihakan terhadap salah satu kandidat Capres-Cawapres merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tepis Isu Pengunduran Diri 15 Menteri
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tukasnya, menegaskan bahwa partisipasi pejabat tinggi dalam proses politik adalah bagian dari dinamika politik yang sah.
Seiring dengan penegasan tersebut, Jokowi mencatat dalam konteks kampanye, presiden dan menteri memiliki aturan yang harus diikuti untuk menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam