Suryo menyebut, semakin tinggi penerimaan pajak setiap tahun, artinya semakin banyak pula data wajib pajak yang harus diakomodir dengan baik. Oleh sebab itu, DJP berencana meluncurkan sistem coretax.
Coretax sistem merupakan salah satu bagian dari kepingan perbaikan sistem bisnis yang kemudian didudukkan dalam sistem administrasi pajak.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Serahkan Pesawat Hercules ke Presiden Jokowi
"Intinya, mulai dari interaksi dengan masyarakat, penyuluhan, penyampaian SPT, proses bisnis lain bagaimana mengumpulkan data dan informasi menjadi catatan," papar Suryo.
"Kami sangat berusaha memberikan kemudahan, bayar, lapor, motong pajak Karana kepatuhan wajib pajak sudah baik," imbuhnya.
Rencananya, penerapan skema baru coretax ini akan diterapkan pada pertengahan tahun 2024, dengan harapan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Ini sedang dalam proses pembangunan, ternyata sulit, karena sifatnya multi dimensi dan harus bisa berinteraksi dengan banyak pihak, kira-kira pertengahan tahun selesai dan bisa rolling out," tutur Suryo.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam