Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga: Vivo Y100 Resmi Rilis! Ini Alasan Mengapa Vivo Y100 Layak Dibeli, Cek Spesifikasi dan Harganya
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
3. Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur