Sekertaris Jenderal APJATI, Kausar N Tanjung, menilai langkah Benny telah menghambat proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Khususnya ke Malaysia yang terjadi pada 31 Mei 2022.
Kausar menyesalkan tindakan Benny Ramdhani yang tidak mengijinkan pemberangkatan 147 calon PMI dari Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, alasan tidak diberikannya izin kurang berdasar. Tindakan itu diikuti dengan keterangan pers Benny Ramdhani pada Kamis (2/6/2022). “Narasi itu tidak menggambarkan hal yang sebenarnya,” kata Kausar, dalam siaran pers, Sabtu (4/6/2022).
Dijelaskannya, Benny Ramdhani menyebut tidak dijinkannya pemberangkatan 147 PMI karena PMI itu tidak menggunakan visa kerja, tetapi hanya menggunakan visa rujukan. Padahal calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki visa kerja.
Kausar menjelaskan visa rujukan merupakan dokumen resmi ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah Malaysia. Ini memang berlaku bagi pekerja asing yang bekerja di negaranya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan Pekrja Migran Indonesia sebagai aturan turunan UU No 18 Tahun 2017 pasal 15 menjelaskan P3MI memfasilitasi proses pengurusan visa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan negara tujuan penempatan .
Berdasarkan aturan itu, maka visa rujukan itu menjadi dasar hukum penempatan PMI ke Malaysia selama ini. Data resmi dari BP2MI pada 2019, 2020, 2021 dan 2022 tercatat penempatan ke Malaysia dengan menggunakan visa yang sama yaitu visa rujukan.
Artikel Terkait
SALINAN IJAZAH JOKOWI DARI KPU TERBUKA: Inikah Kunci Pembongkaran yang Dinanti?
Data Pengadaan Kapal Berbeda: Menkeu Purbaya vs Menteri Trenggono, Siapa yang Benar?
Habib Bahar bin Smith Bebas Ditahan? Ini Alasan Polisi dan Upaya Damai yang Mengejutkan
Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda