Bahkan pada hari yang sama tidak diijinkannya 147 PMI dari NTB berangkat ke Malasyia, ada penempatan PMI dari Sumatera Utara juga menggunakan visa yang sama begitu juga 2 minggu sebelumnya. “Jadi sebenarnya, tidak ada masalah dengan visa rujukan itu,“ ungkap Kausar.
Menurutnya, tindakan Benny maupun konferensi pers yang digelarnya, yang menyinggung berbagai pihak di internal pemerintah dan negara lain menjadi pertanyaan besar. Pelarangan Benny itu, kata Kausar, terjadi justru setelah MOU penempatan PMI ke Malaysia ditandatangani oleh Menaker dan Kementerian Sumber Manusia Malaysia, yang saksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yakob, pada 1 April 2022.
Kausar menyebut, proses pengurusan dokumen 147 PMI asal NTB itu sudah melalui prosedur yang ditetapkan kedua negara. Yaitu telah memiliki job order yang ditandatangani oleh Kedutaan Besar RI di Malaysia dan telah memiliki Surat Ijin Perekrutan (SIP) dari BP2MI dan Surat Perintah Rekrut (SPR) yang dikeluarkan Dinas yang membindangi tenaga kerja di daerah.
Setelah melakukan perekrutan juga telah melakukan identitas Pekerja (ID) dari Dinas di daerah. Para PMI itu telah melalui wawancara dari user di Malaysia, telah lulus tes kesehatan hingga dibuatkan passport.
"Hal yang paling menyedihkan ke 147 CPMI tersebut telah menunggu selama 3 tahun tidak bisa berangkat karena Pandemi dan menunggu kesepakatan MOU kedua Negara serta keputusan Dirjen Tenaga Kerja,” paparnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?