polhukam.id - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan mekanisme terkait jika presiden ikut berkampanye pemilu 2024.
Hasyim mengatakan “Dia (Presiden Jokowi) mengajukan cuti kepada dirinya sendiri, iya kan presiden kan cuman satu.”
Baca Juga: Presiden Berpihak? TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral, Begini Tanggapan Nusron Wahid!
Selain itu Hasyim juga menjelaskan tentang hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut berada di Pasal 281 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tata cara presiden ikut Kampanye.
Diantaranya wajib mengambil cuti selama kegiatan kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali