Peraturan tersebut dengan jelas mengatakan, presiden harus cuti diluar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila presiden ikut kampanye.
Hal tersebut berlaku juga kepada menteri yang terlibat kampanye.
“menteri yang berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan berkampanye, surat izin yang diterbitkan presiden selalu mendapatkan tembusan dari KPU” Ucap Hasyim.
Sebelumnya diberitakan tentang keterlibatan Presiden dalam kampanye, Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan “Presiden tu boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh.”
Pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab statusnya sebagai pejabat publik dan pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras