Peraturan tersebut dengan jelas mengatakan, presiden harus cuti diluar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila presiden ikut kampanye.
Hal tersebut berlaku juga kepada menteri yang terlibat kampanye.
“menteri yang berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan berkampanye, surat izin yang diterbitkan presiden selalu mendapatkan tembusan dari KPU” Ucap Hasyim.
Sebelumnya diberitakan tentang keterlibatan Presiden dalam kampanye, Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan “Presiden tu boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh.”
Pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab statusnya sebagai pejabat publik dan pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur