Emrus kemudian menambahkan, Jokowi dapat menentukan sendiri pilihannya di antara dua kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Jaga Pemilu: Pernyataan Jokowi Ancaman Nyata Terhadap Prinsip-prinsip Demokrasi
"Presiden Jokowi tinggal pilih. Apa ia sebagai politisi elektoral yang pragmatis, atau ia sebagai politisi negarawan yang ideologis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan Jokowi berhak ikut kampanye pada Pemilu 2024 kali ini dengan syarat harus izin ke Presiden dan dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
Presiden Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediusnews.com
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan