POLHUKAM.ID - Waketum Projo, Freddy Damanik, menyikapi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Projo menyebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI melakukan tindakan provokatif
"Kalau kami sih yang menanggapi seperti itu biasa aja ya, itu. Kami anggap memang aspirasi ya, aspirasi kelompok masyarakat sama halnya purnawirawan ini kan juga bagian dari kelompok masyarakat, sama dengan mahasiswa, buruh ya," ujar Damanik kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Kendati demikian, ia menilai apa yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersifat politis.
Damanik menilai langkah yang diambil oleh forum tersebut hanya ingin membuat gaduh publik.
"Hanya memang kita paham ini kan targetnya jelas kan, politis ya. Kalau bisa, kan apa namanya, mungkin target mereka ya provokatif ya, gaduh, membuat gaduh terus-menerus tanpa henti," ujar Freddy Damanik.
"Target mereka mungkin membuat Pak Prabowo gerah, sehingga setuju misalnya dengan usulan mereka. Tapi kan kalau kami melihat itu tidak mungkin terjadi, tidak mungkin terjadi," tambahnya.
Ia menyebut Prabowo tak akan terpengaruh oleh usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Damanik memandang posisi Gibran sebagai wapres sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Usulan itu tidak memenuhi syarat karena Gibran tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang di konstitusi. Kemudian kalau dilihat dari sisi politik juga seperti saya bilang tadi, Pak Prabowo itu semua sudah tahu, apalagi mereka purnawirawan, karakternya beliau itu seorang pemimpin yang mengutamakan persatuan," ujar Damanik.
"Dimainkan terus untuk memecah belah bangsa ini, mengadu domba bangsa ini, sampai Pak Prabowo itu mungkin merasa terganggu, gerah. Tapi kita tidak percaya itu karena Pak Prabowo tidak akan mungkin mau memecah belah bangsa ini," tambahnya.
Forum Purnawirawan Surati MPR-DPR
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6).
"Iya, itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR, MPR, dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa (3/6).
Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan pihaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.
"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ucapnya.
Berikut bunyi 'pernyataan sikap' Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:
"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun ia menyebut akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal), kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya," ujar Indra saat dimintai konfirmasi.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Korupsi Chromebook, Kejagung Cekal Tiga Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir dari Pemeriksaan
Roy Suryo Dkk Pantang Mundur soal Ijazah, Dokter Tifa: Belum Cukup Jokowi Penjarakan Gus Nur?
Kata Projo Soal Pemakzulan: Mas Gibran Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Hukum!
Apa Kabar Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024 Era Yaqut Cholil?