Panduan Simpel Tugas KPPS 1-7 saat Pemilu 2024 Mendatang, Mulai dari Pemungutan hingga Perhitungan Suara

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 23:01 WIB
Panduan Simpel Tugas KPPS 1-7 saat Pemilu 2024 Mendatang, Mulai dari Pemungutan hingga Perhitungan Suara

Baca Juga: 20 Kecamatan di Sumatera Selatan Ini Kompak Bikin Daerah Seluas 3.370 Km2, Jaraknya 212 Km dari Kota Palembang

Ketua (KPPS 1)

- Memimpin jalannya pemungutan suara dan perhitungan
- Mengatur segala dalam pemungutan suara
- menandatangani jenis-jenis surat yang diperlukan
- mengkoordinir anggota lainnya

Baca Juga: Inilah 10 Nama Desa dan Kelurahan Unik di Kabupaten Blora: Warga Jateng Jangan Heran, Nomor 9 Sebutan untuk Musuh Publik

KPPS 2

- Menerima dan mengirimkan formulir Model C6-KPU/Model A-Surat PINDAH MEMILIH/KTP-el/Identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran

- Mengisi nama Kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada urutan Surat Suara

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler