Lantas, mengapa Badan Pengawas Desa (BPD) belum bisa diangkat menjadj ASN PPPK 2024? Simak ulasannya.
Baca Juga: Inilah Mereka Struktur Perangkat Desa yang Berpeluang Dapat Gaji Rp7 Juta Setiap Bulan Dari Negara
Sebagai informasi bahwa dalam kewenangan BPD, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam kesimpulannya, BPD bukanlah perangkat desa, BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa.
BPD dan perangkat desa diharapkan bekerjasama untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik.
Dalam UU nomor 6 tersebut juga disampaikan bahwa BPD dan perangkat desa merupakan dua entitas yang berbeda.
Baca Juga: Struktur Perangkat Desa yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024 Apa Aja? Berikut Jawabannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur