Lantas, mengapa Badan Pengawas Desa (BPD) belum bisa diangkat menjadj ASN PPPK 2024? Simak ulasannya.
Baca Juga: Inilah Mereka Struktur Perangkat Desa yang Berpeluang Dapat Gaji Rp7 Juta Setiap Bulan Dari Negara
Sebagai informasi bahwa dalam kewenangan BPD, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam kesimpulannya, BPD bukanlah perangkat desa, BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di desa.
BPD dan perangkat desa diharapkan bekerjasama untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang lebih baik.
Dalam UU nomor 6 tersebut juga disampaikan bahwa BPD dan perangkat desa merupakan dua entitas yang berbeda.
Baca Juga: Struktur Perangkat Desa yang Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2024 Apa Aja? Berikut Jawabannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras