Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali berkirim surat ke MPR soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan kalau tujuan surat itu untuk meminta MPR mengagendakan pembicaraan pemakzulan Gibran saat sidang paripurna pada Agustus mendatang.
"Karena Agustus ini akan ada sidang MPR, sidang tahunan. Senin depan ini (hari ini), kami akan mengusulkan lagi," ujar Petrus dikutip dari podcast Abraham Samad Speaks Up yang tayang di YouTube, Senin (21/7/2025).
"Setelah kami somasi Gibran masih tetap menjabat wakil presiden, dia tidak mundur. Kami akan kirim surat lagi supaya Agustus diagendakan," katanya menambahkan.
Petrus juga mendorong agar gelombang masyarakat sipil ikut menyuarakan tuntutan serupa.
Ia menilai selama ini DPR belum cukup tergerak karena desakan hanya datang dari satu kelompok, yaitu Forum Purnawirawan TNI.
"Jadi mungkin tarik ulur di DPR ini, DPR mungkin melihat kok baru satu dari Purnawirawan TNI. Jadi ini coba kita lakukan," ujarnya
Berbeda dari mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mensyaratkan pelanggaran hukum berat saat menjabat, TPDI justru menggunakan pendekatan berbeda.
Menurut Petrus, Gibran seharusnya tidak pernah dilantik sejak awal. Ia menyebut pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” dan menghasilkan “anak haram konstitusi”.
"Ini anak haram (konstitusi) yang mati, dia tidak layak untuk dilantik, dia tidak memenuhi syarat, tapi tetap dilantik. Okelah ini kecelakaan yang bisa kita perbaiki, berarti dia langsung ke MPR," jelas Petrus.
Dengan demikian, TPDI memilih untuk tidak menempuh jalur pemakzulan yang biasa, melainkan langsung mendorong tindakan MPR berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk).
"Langsung ke MPR tidak melalui mekanisme pasal 7 UDD '45 dan lain-lain. Tapi kita menggunakan mekanisme pasal 427 Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Susduk Pasal 4 dan pasal 5," tuturnya.
Sumber: suara
Foto: Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali berkirim surat ke MPR soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Tangkapan layar YouTube Setwapres]
Artikel Terkait
Kasihan! Prabowo Sebut Sri Mulyani Stres Tiap Dipanggil, Gara-Gara Apa?
8 FAKTA Panas Fuad Plered: Jalani Sanksi Adat, Maafnya Dianggap Cacat!
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Ramadhan Pohan Sebut Prabowo Bisa Salip SBY Jadi Presiden Indonesia Terbaik