polhukam.id - Pemilihan umum merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi, di mana warga negara dapat berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pemimpin dan perwakilan mereka.
Untuk menjaga kelancaran dan keadilan proses pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Salah satu peran utama dalam KPPS adalah Ketua KPPS, yang memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan baik.
Baca Juga: Prabowo: Kami Ingin Anak Indonesia Produksi Barang Bagus dengan Gaji yang Baik
Berikut adalah tugas-tugas yang harus diemban oleh seorang Ketua KPPS:
1. Mengumumkan Informasi Pemungutan Suara:
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, informasi mengenai nomor/lokasi TPS juga harus disampaikan kepada masyarakat setidaknya 5 hari sebelum hari pemungutan suara.
2. Memberikan Suara kepada Pemilih Terdaftar:
Ketua KPPS memiliki tugas untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!