"Memang betul soal video viral itu dan ada saksinya juga, maka anggota KPPS tersebut akhirnya dipecat," ucap Ketua KPPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.
Diketahui, wanita dalam video yang beredar sebelumnya sudah dilantik dan mengucap sumpah sebagai anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Sukandar, Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa anggota KPPS yang berpose salam dua jari hingga menyebut nama "Prabowo" tersebut bersikap tidak netral dan telah melanggar kode etik.
"Berdasarkan video yang beredar dan keterangan saksi, hasilnya anggota KPPS terkait resmi dipecat karena telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ucap Sukandar, dikutip dari akun Instagram @sisiterang.official.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur pun tengah menunggu SK terkait pemecatan anggota KPPS dan telah menyiapkan penggantinya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur