Baca Juga: Jokes Anggota KPPS Hits Bikin Ngakak Kocak, Siap-Siap Nikah dengan Upacara Tinta Pora
BLT sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Februari 2024 yang juga digelar pemilihan umum.
Sebelumnya pemerintah juga memberikan BLT El Nino kepada KPM yang membutuhkan di mana penyalurannya di mulai sejak tahun 2023.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi penerima BLT El Nino sama seperti bansos lainnya agar tepat sasaran.
Hal paling utama yaitu warga harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang selama ini menjadi panduan penerima bansos.
Selain itu, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem Dukcapil dan dinyatakan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!