"Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Menurut Abdul, anggota polisi yang telah dipenjara dan sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian. Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI," kata Abdul.
Abdul mengatakan, seharusnya Mabes Polri membaca ketentuan tersebut sehingga tidak ada alasan mempertahankan Brotoseno kembali ke tubuh Korps Bhayangkara. "Institusi kepolisian justru menafsirkannya dengan parsial sehingga tafsirnya menjadi bisa diberhentikan, tetapi karena ada pertimbangan pejabat yang berwenang tidak diberhentikan karena alasan subjektif," kata Abdul.
Abdul menjelaskan alasan subjektif itu menjadi persoalan. "Menurut saya dengan tidak memberhentikan, ini akan menurunkan citra dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga publik atau negara," pungkas Abdul.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai