Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan sehingga Brotoseno tak dipecat. Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia