Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan sehingga Brotoseno tak dipecat. Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan. Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai